Satgas PPKPT
SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI (SATGAS PPKPT)

SATGAS PPKPT
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT) Institut Teknologi Yogyakarta Tahun 2025- 2027 bertugas:
1. Membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan ITY,
2. Melakukan Survey kekerasan paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi dan meraporkan hasfl survey keada Rektor;
3. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi civitas akademika ITY,
4. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan,
5. Melakukan kordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas,
6. Melakukan kordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi,
7. Melaporkan kegiatan PPKPT kepada Rektor paling sedikit satu kalo dalam enam bulan,
8. Membentuk, melakukan seleksi, dan penetapan Satgas PPKPT periode Tahun 2027-2029.